News  

Syarat untuk Warga Belum Menikah Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Syarat untuk Warga Belum Menikah Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Apa Itu Kartu Keluarga (KK)?

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan penting yang berisi identitas diri. Di Indonesia, KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar dalam suatu keluarga.

KK Mandiri untuk Warga yang Belum Menikah

Seiring dengan perkembangan zaman, konsep kepala keluarga tidak hanya terbatas pada orang tua dalam sebuah keluarga. Bahkan individu yang masih lajang atau belum menikah, namun hidup mandiri, dapat memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.

Syarat Membuat KK Mandiri

Bagi masyarakat yang ingin memiliki KK mandiri, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el. Selain itu, melampirkan KK lama dan Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan juga diperlukan.

Manfaat KK Mandiri

KK mandiri tidak hanya sebagai dokumen administratif semata, tetapi juga memiliki berbagai manfaat. Di antaranya adalah sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan. Selain itu, KK mandiri juga menjadi bukti kemandirian seseorang dalam data kependudukan.

Pentingnya KK Mandiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Dengan memiliki KK mandiri, seseorang dapat lebih mandiri dalam mengurus berbagai keperluan administratif. Mulai dari membuat paspor, mengurus NPWP, hingga mendaftar pekerjaan, KK mandiri memegang peranan penting dalam memudahkan proses tersebut.

Hoegeng Awards 2025


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *