Selasa, 14 Agustus 2012 , 13:03:00
 
BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di 43 wilayah, termasuk Kota Bogor. Pemilihan walikota (pilwalkot) Bogor yang sedianya dilaksanakan Oktober 2013 pun diundur ke 2015. Masa jabatan walikota Bogor sendiri berakhir pada April 2014.
Kemendagri berdalih, keputusan mengejutkan ini diambil berdasarkan PP Nomor 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dalam PP itu disebutkan, tidak boleh ada pemilukada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Seperti diketahui, pemungutan suara pileg akan digelar pada 9 April 2014, sedangkan pilpres akan digelar pada 9 Juli 2014. Dengan demikian, Kemendagri sempat mengeluarkan dua opsi yakni, memajukan atau memundurkan pemilukada.
Jika dimajukan, maka 43 pilkada tidak boleh digelar pada Desember 2013. Dengan alasan tidak ingin merugikan masa jabatan kepala daerah yang menjabat selama lima tahun, maka Kemendagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal pemilukada hingga digelar Pilpres 2014.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, keputusan itu sudah disampaikan kepada Komisi II DPR RI. "Sudah kami sampaikan dan tinggal menunggu rapat kerja untuk membahasnya," ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Selain amanat PP, lanjut Reydonnyzar, pemunduran pemilukada itu juga bertujuan agar pesta demokrasi di 2014 tidak terlalu padat. Sebab, agenda pemilu pada 2014 cukup banyak, sehingga dipastikan bakal menumpuk jika pilwalkot tidak diundur.
"Jika ditambah lagi pemilihan gubernur, bupati maupun walikota, dikhawatirkan membuat masyarakat lelah dan berpotensi menurunkan tingkat partisipasi pemilih," jelas pria yang biasa disapa Donny ini.
Berdasarkan data Kemendagri, ada 39 pemilihan bupati dan walikota, serta dua pemilihan gubernur pada 2014. Donny mengklaim, angka yang tidak terlalu signifikan itu membuat pemilukada di 2014 tidak terlalu sulit untuk dimundurkan. Lain halnya pada 2013, dimana terdapat 13 pemilukada provinsi dan 70 pemilukada bupati dan walikota, termasuk pemilihan bupati (pilbup) Bogor.
Donny menjelaskan, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2014, akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh mendagri untuk jabatan gubernur. Sedangkan untuk jabatan bupati/walikota akan ditunjuk oleh gubernur.
Hal itu mengacu pada UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.
Jabatan walikota bakal diisi sementara oleg sekretaris daerah. Itu sesuai UU No 32/2004 pasal 35, poin (4) yang menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Aturan itu nantinya akan menyesuaikan dengan RUU Pemda dan RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas di DPR. Meski demikian, tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan perpu sambil menunggu dua atau salah satu RUU tersebut selesai. "Masa jabatan kepada daerah tidak boleh diperpanjang, supaya fair juga," beber Donny.
Sementara itu, Walikota Bogor, Diani Budiarto mengaku telah mengetahui adanya informasi pemunduran agenda pilwalkot. Namun, sampai saat ini, walikota dua periode itu belum mendapatkan surat resmi terkait kabar tersebut. Pun demikian, ketika ditanya soal siapa pejabat sementara yang mesti menggantikan dirinya kala masa jabatannya habis.
"Saya masih menunggu petunjuknya. Tapi saya sudah mendengar informasi ini," ungkap Diani via pesan singkat, kemarin.(rur)
|