MANGKRAK: Inilah simulator SIM yang belum dioperasikan di Polres Bogor.
BOGOR–Simulator surat izin mengemudi (SIM) mendadak ramai diperbincangkan setelah KPK menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri. Proyek senilai Rp196 miliar itu sarat korupsi dan melibatkan petinggi Mabes Polri. Bahkan, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kota dan Kabupaten Bogor juga kecipratan proyek tersebut. Empat buah alat simulator yang terdiri dari dua mobil dan dua motor dibiarkan teronggok di gudang Polres Bogor Kota. Meski telah didistribusikan sejak 2011 silam, Mabes Polri belum juga memberikan perintah untuk mengoperasikan alat tersebut.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor yang mendapat jatah 15 unit simulator tahun lalu. Delapan unit simulator kendaraan roda empat dan lima unit simulator untuk roda dua hingga kini belum juga dioperasikan.
Simulator yang menyerupai video game anak-anak itu, mengadopsi seluruh situasi berlalulintas di jalan raya. Karena itulah, banyak sensor yang ditempatkan di mobil simulator seperti di setir, ban, stang dan bodi. Pengendara tinggal menaiki alat simulator itu seperti halnya mengendarai mobil maupun sepeda motor.
Setiap gerakan yang dilakukan pengendara akan berefek pula pada kendaraan simulator itu. Jika pengendara melakukan kesalahan gerakan, kendaraan di layar juga bisa jatuh keluar jalur atau bertabrakan dengan kendaraan lain.
Alat ini juga dilengkapi dengan panduan petunjuk bagi pemula untuk menaiki kendaraan dengan cara yang baik dan benar. Peserta ujian harus mengoperasikan alatalat di kendaraan pada umumnya seperti lampu, setir, stang, rem, dan kopling untuk menjalankan simulator itu. Setelah ujian, nilai akan keluar, mirip skor. Selain itu, karena ujian dilakukan di ruang tertutup, maka tidak akan terkendala cuaca, seperti bila dilakukan di lapangan.
Kasat Lantas Polres Bogor Kota, Kompol Erwin Syah mengatakan, meski pelatihan bagi petugas simulator telah dilakukan, namun ia belum mengetahui kapan perintah pengoperasionalan dikeluarkan Mabes Polri. Padahal, alat tersebut sudah lebih dari satu tahun berada di dalam gudang. “Kami tinggal menunggu perintah. Kalau sudah ada perintah, baru bisa difungsikan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
Menurutnya, alat simulator SIM ini berfungsi untuk membantu masyarakat dalam melakukan uji kendaraan. Jika sebelumnya, calon pemegang SIM mengendarai kendaraan secara langsung, simulator akan menjadi pengganti efektif.
“Ya, tidak secara permanen. Alat simulator ini hanya untuk membiasakan pemohon SIM baru dengan bagian-bagian yang ada pada kendaraan. Baru setelahnya, langsung mencoba kendaraan asli,” bebernya.
Hal senada dikatakan Kasatlantas Polres Bogor, AKP Adwin Affandi. “Alat simulator SIM itu belum bisa digunakan, karena kami (Satlantas) belum memiliki ruangan khusus untuk simulator SIM itu,” tutur Adwin.
Saat ini, lanjut dia, ada beberapa unit simulator SIM yang sudah dioperasikan. Namun, belum digunakan untuk tes calon penerima SIM, karena masih menunggu ruangan khusus ujian praktik SIM selesai.
Sementara itu, Adnan (35) warga Pabuaran mengaku belum pernah melihat alat simulator tersebut. Bahkan, dirinya belum pernah melihatnya secara langsung alat yang akan menjadi pengganti kendaraan saat ujian praktik SIM tersebut.
“Kalau ramenya sih di TV denger, tapi melihat alatnya saya belum pernah,” kata Adnan.(rur/cha)