BARBUK: Petugas Porlres Bogor menunjukkan badik yang digunakan Unyil untuk melawan polisi.
BOGOR-Kasus pencurian motor bersenpi (senjata api) yang menelan nyawa dua satpam Institut Pertanian Bogor (IPB), ternyata dilakukan oleh sindikat pencuri profesional.
Hal itu diketahui dari keterangan tersangka Sandy (27) alias Unyil alias Oon yang berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor di tanah kelahirannya, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (17/6).
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Imron Ermawan memaparkan, hasil penelitian Pusat Labotarium Polri menyebutkan, senjata yang digunakan komplotan ini merupakan senjata rakitan.
Senjata tersebut diperoleh dari seorang gembong atau bos besar yang kerap berperan sebagai pengendali aksi kriminal di pelbagai daerah. Biasanya, sang God Father juga memfasilitasi senjata, uang, penginapan dan fasilitas lainnya untuk koloninya selama beraksi hingga pelarian.
“Saat ini juga, kami sedang memburu bos besar ini,” ungkapnya
kepada wartawan. Unyil berhasil ditangkap Petugas gabungan Polres Bogor, Polda Jabar dibantu Polres Lampung Timur.
Pemuda berbahaya ini diringkus setelah kaki kanannya dilubangi timah panas oleh petugas. Itu karena dia melawan dengan badik saat hendak ditangkap.
“Barang bukti berupa senjata badik juga kami gunakan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Imron menjelaskan, timnya mengetahui keberadaan Unyil di Lampung Timur setelah mendapatkan fotonya yang sedang mejeng di Desa Maringgai, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Hingga pada Minggu (17/6), sekitar pukul 12:30, tim mendapat informasi bahwa Unyil akan bertemu dengan seseorang di depan SMA Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Untung saja informasi itu ternyata akurat.
Sekitar pukul 13:00, tim langsung berupaya melakukan penyergapan. Unyil rupanya tak mau menyerah tanpa perlawanan.
Ia kemudian berlari ke arah hutan untuk mengecoh kejaran petugas. Merasa menang kandang, tembakan peringatan ke udara justru dibalas Unyil dengan mengeluarkan sebilah badik.
“Karena membahayakan keselamatan petugas, tim akhirnya berupaya melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kiri dengan satu tembakan dan kaki kanan dengan dua tembakan,” paparnya.
Menurut Imron, berdasarkan hasil interogasi diketahui Unyil hanya menembak Suhardi (46). Sedangkan Supriyatna (bonar) dilumpuhkan oleh pelaku Mamay (25) rekan Unyil.
Unyil menembak Supriatna sebanyak dua kali, mengarah ke punggung korban. Sedangkan Mamay mengarahkan senjata ke bagian perut Suhardi, juga dengan dua kali tembakan.
Atas perbuatannya ini, Unyil akan dikenakan pasal yang serupa dengan rekannya Mamay, yakni Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan, 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-undang Darurat No12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Kepada petugas, Unyil mengaku sengaja menembak Suhardi setelah dirinya berkelahi dengan Supriyatna.
Sesaat setelah Mamay menembak Supriyatna, Unyil mengambil senjata yang terjatuh dan mengarahkan ke korban Suhardi.
Setelah melakukan aksi koboi itu, ia bersama Mamay kabur ke arah hutan dan meninggalkan motor, jaket dan helm. Keduanya menaiki ojek ke sebuah tempat kos di kawasan Parung Bogor, sebelum melanjutkan pelarian ke Sukabumi.
“Dan setelah di Sukabumi, keduanya berpisah, Mamay pergi ke Jampang dan Unyil langsung pergi ke Lampung menggunakan agen bus perjalanan,” terang Kasat Reskrim menirukan keterangan Unyil.(ric)