Jum'at, 10 September 2010
 
Sehubungan dengan libur Idul Fitri, pada tanggal 9 - 13 September 2010 kami tidak meng-update isi berita. Selamat Idul Fitri 1431 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
 
RADAR BOGOR | Guru SD Diimbau Kuliah Lagi
   
Jum'at, 30 Juli 2010 , 11:19:00
 
SURVEI Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengenai jumlah guru sekolah dasar (SD), yang belum memenuhi kualifikasi, ditanggapi serius Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Bogor serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Kedua instansi tersebut membenarkan jika saat ini masih banyak guru SD dari lulusan SMA hingga diploma dua. Sementara, berdasarkan Undangundang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 bahwa tenaga pengajar SD minimal harus mengantongi ijazah sarjana. Hal ini untuk mengantisipasi ilmu, yang diberikan guru bisa tersampaikan dengan baik.

Kemendiknas saat ini melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualifikasi guru SD agar dapat mengajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya, mendorong guru yang belum memiliki ijazah sarjana, agar mengambil kuliah di Universitas Terbuka (UT).

Kabid Dikdas Disdikpora Kota Bogor Yayah Warsiah mengatakan, penyelenggaraan pendidikan keguruan bagi tenaga pengajar yang belum mengantongi ijazah sarjana akan digeber hingga 2014 mendatang. “Diharapkan di tahun itu, seluruh guru SD telah mengantongi gelar sarjana,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Lebih jauh dia menjelaskan, guru SD berbeda dengan guru SMP maupun SMA. Karena posisinya guru kelas, sehingga harus menguasai mata pelajaran lebih dari satu. Sementara, guru lain hanya menguasai satu mata pelajaran.

Yayah menuturkan, meski pemerintah menggandeng UT untuk menyelenggarakan pendidikan bagi guru yang belum berijazah sarjana dan mendapat anggaran, Kemendiknas tetap membebaskan untuk kuliah di tempat umum, asalkan memiliki kualitas yang baik dan teruji. “Silakan, selama mereka memiliki biaya dan kompetensinya jelas,” tukasnya.

Secara terpisah, Kabid Dikdas Disdik Kabupaten Bogor Ukah membeberkan bahwa dari 9.000 guru SD di Kabupaten Bogor, masih banyak yang belum mengantongi ijazah sarjana. Sementara, lulusan dari madrasah aliyah (MA) dipastikan tak ada lagi.

Dia melanjutkan, seluruh guru wajib mengikuti sertifikasi yang dilakukan pemerintah. Namun, terdapat pengecualian bagi guru di atas 50 tahun dengan ijazah diploma satu dan dua, karena tidak mengikuti ujian dan hanya menunggu penyesuaian. “Sebaliknya, guru muda wajib mengikuti ujian sertifikasi sesuai ketentuan pemerintah,” pungkasnya.(rur)
 
 
 
 
 
Gema Ramadhan
Salurkan Bantuan via Lembaga
BOGOR - Momen terakhir di bulan puasa tak disia-siakan Bank Jabar Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang ...
Other
selanjutnya
 
Oase Ramadhan
RAMADAN bagi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf, terny ...
Other
selanjutnya
 
  • maaf situs masih dalam pengembangan
  • Maaf situs masih dalam pengembangan
 
 

Home Berita Utama Bogor Metropolis Bogor Raya Ekbis Pendidikan Olah Raga Serse Rubrik Mingguan