Kamis, 29 Juli 2010 , 12:02:00
 
GUNUNGSINDUR - Abdullah (37), warga Desa Kalong, Kecamatan Leuwisadeng, terpaksa pensiun dari pekerjaannya sebagai gurandil. Pria yang biasa menambang emas di kawasan Gunungpongkor itu ditangkap polisi dari Mapolsek Gunungsindur, saat akan menjual ganja sebesar satu kilogram, Senin (26/7).
Abdullah ditangkap saat sedang menunggu pelanggannya di sebuah warung di Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunungsindur. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket ganja kering seberat satu kilogram.
Polisi pun langsung membawa pelaku ke Mapolsek Gunungsindur untuk diperiksa. Kepada polisi, pelaku mengaku jika ganja tersebut akan diserahkan kepada seorang bandar di Kecamatan Gunungsindur.
“Barang yang saya bawa ini dibeli dari seorang bandar di Leuwiliang seharga Rp3,5 juta,” katanya.
Ia juga menuturkan, usaha sampingannya sebagai pengedar ganja baru enam bulan dilakoninya. Ia berdalih, usaha haramnya itu terpaksa dilakukan karena penghasilannya sebagai Gurandil masih kurang.
Sementara itu, Wakapolsek Gunungsindur AKP Suwandi mengatakan, penangkapan yang terbilang besar itu berawal dari laporan warga sekitar.
Kini Abdullah harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 dan 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini dan masih terus memburu pengedar lainnya,” pungkas Suwandi.(ote)
|